Makalah
WANITA KARIER
Oleh
:
HAMID
NAGIB
2015.85.02.010
PASCA
SARJANA INI DALWA
MPI
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perkembangan dunia dan pengalaman menyajikan hal yang lain bagi
perempuan terutama para muslimah, tidak sedikit dari mereka yang memiliki jaminan
untuk sukses secara finansial yang seolah memaksa mereka menyandang predikat
mandiri dan mengharuskan perempuan menjemput impian dengan belajar ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi untuk mendapatkan pekerjaan dan mendapat posisi yang
tinggi dalam dunia pekerjaan, hal ini selanjutnya memberikan predikat kepada
perempuan yang memiliki pekerjaan dengan gelar “wanita karier”.
Segala jenis pekerjaan bisa ditempati oleh para kaum hawa dari
pekerjaan yang mengerahkan pemikiran sampai pekerjaan yang mendahulukan otot, disisi
lain ada perempuan yang ingin menjadi ibu rumah tangga (menjaga diri seperti
perintah syari’at islam) tapi ketika masalah finansial menghadang
keberlangsungan hidup berumah tangga dan mengharuskan perempuan ikut mengais
rezeki dengan segala upaya menjadikan perempuan keluar rumah dan bekerja.
Permasalahan muncul ketika seorang perempuan tidak memiliki
seseorang yang bisa diandalakan dan tidak ada yang memberinya kebutuhan primer
sehari-sehari untuk kehidupannya atau kehidupan keluarganya, perempuan tersebut
memiliki waktu dan kemampuan untuk suatu pekerjaan yang secara terpaksa harus
dilakukannya demi kelangsungan hidup dirinya sendiri atau pun keluarganya hanya
saja yang menjadi permasalahan adalah beberapa problem yang terkadang
berbenturan dengan syari’at islam seperti adanya Ikhtilath, tidak adanya
Mahrom dan jaminan-jaminan yang lainnya hal tersebut memicu hal-hal yang
dibenci dan dilarang oleh Allah SWT. Melalui makalah ini saya ingin memberikan
sedikit gambaran mengenai wanita karier dalam pandangan islam yang disertai
berbagai pendapat serta solusi terhadap wanita karier agar ketika wanita tersebut memiliki keputusan akhir untuk tetap
menjadi wanita karier maka akan tetap memperdulikan syariat.
1.
Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini agar dapat mengetahui:
a. Hukum wanita karier
b. Cara menempatkan diri dalam karier.
c. Cara menyeimbangkan diri antara karier dan hukum sesuai dengan
tuntunan agama islam.
2.
Rumusan Masalah
Permasalahan yang ingin dicari penyelesaiannya adalah:
a. Apa definisi wanita karier?
b. Bagaimana gambaran mengenai wanita karier masa Rasulullah?
c. Bagaimana perempuan seharusnya menempatkan diri dalam karier?
d. Bagaimana menyeimbangkan diri antara karier dan hukum sesuai
dengan tuntunan agama islam?
3.
Prosedur Pemecahan Masalah
Prosedur yang digunakan untuk pemecahan masalah adalah studi
pustaka yang diambil dari berbagai sumber baik buku maupun internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wanita Karier
Berikut ini adalah pengertian wanita karier dari berbagai sumber:
1.
Perempuan yang memiliki karier atau yang menganggap kehidupan kerjanya
secara serius (www.fatihsyuhud.com/wanitakarier – di akses 26/02/2016)
2.
wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi
3.
wanita karier adalah wanita yang mampu mengelola hidupnya secara
menyenangkan atau memuaskan, baik di dalam kehidupan profesional (pekerjaan di
kantor) maupun di dalam membina rumah tangganya (tarwhiteangel.blogspot.com/sekretaris-sebagai-wanita-karier.html.
diakses 26/02/2016).
B.
Problematika Wanita Karier
Pemandangan yang dapat terlihat pada pagi hari para wanita dengan
pakaian rapi pergi menenteng tas untuk menuju ke tempat kerja mereka
masing-masing, sudah tidak asing lagi di segenap penjuru negri ini “wanita
karier” itulah istilah yang mereka sandang.
Pada dasarnya ada beberapa penyebab seorang wanita untuk berkarir
diantaranya:
1. Untuk mengisi waktu, biasanya
alasan ini dikemukakan oleh seorang wanita yang suaminya bekerja kantor dan
sudah mampu memenuhi nafkah lahir.
2. Untuk menambah kebutuhan
keluarga, biasanya dilakukan oleh wanita yang bersuami tetapi kebutuhan belum
tercukupi baik untuk anak maupun kebutuhan sehari-hari.
3. Untuk menafkahi keluarga,
biasanya dilakukan oleh seorang wanita yang benar-benar tidak bersuami atau
memiliki suami yang sedang sakit dan tidak mampu menafkahi keluarga secara
lahir.
Biasanya permasalahan muncul ketika seorang perempuan atau istri
tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki seseorang atau suami yang
menjamin kebutuhun finansial primer dalam kesehariannya, dan seperti beberapa
penyebab yang telah disinggung mengenai seorang wanita berkarir, kita akan
lebih fokus pada urutan yang ke tiga, dimana seorang wanita terpojok diantara
kehidupan yang mengharuskannya bekerja dan hukum dalam sudut pandang islam yang
membatasi gerak seorang wanita.
C.
Berbagai Pendapat Hukum Wanita Karier
Ada berbagai pendapat mengenai wanita karier ini yang semuanya
berdasarkan alasan tersendiri, diantaranya:
1.
Melarang wanita menjadi
wanita karier
Menurut ulama yang berpendapat seperti ini, pada dasarnya hukum
karier wanita di luar rumah adalah terlarang, karena dengan bekerja diluar
rumah maka akan ada banyak kewajiban dia yang harus ditinggalkan, misalnya melayani keperluan suami, mengurusi dan mendidik anak serta hal
lainnya yang menjadi tugas dan kewajiban seorang istri dan ibu, padahal semua
kewajiban ini sangat melelahkan yang membutuhkan perhatian khusus, semua
kewajiban ini tidak mungkin terpenuhi kecuali kalau seorang wanita tersebut
memberi perhatian khusus padanya.
Larangan ini didasarkan bahwa suami diwajibkan untuk membimbing
istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya, begitu pula
dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam menjadikan laki-laki diluar
rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sebagaimana sabda Rasululloh :
ولهن عليكم رزقهن و كسوتهن بالمعروف
“dan hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka
nafkah dan pakaian dengan cara yang
ma’ruf.” (HR. Muslim - 1218)
disisi lainnya, tempat wanita dijadikan di dalam rumah untuk merawat
anak, mendidiknya, mempersiapkan keperluan suami serta urusan rumah tangga dan
lainnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan hal
ini dalam sabdanya yang mulia:
والمرأة راعية في بيت زوجها
ومسؤولة عن رعيتها
“dan wanita adalah pemimpin dirumah suaminya dan dia akan dimintai
pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhori 1/304 Muslim 3/1459)
Selain itu wanita karier memiliki berbagai efek negatif,
diantaranya:
A.
Pengaruhnya terhadap harga diri dan kepribadian wanita
Banyak perkerjaan saat ini yang apabila ditekuni oleh kaum wanita
akan mengeluarkanya dari kodrat kewanitaannya, menghilangkan rasa malunya dan
mencabutnya dari kefeminimannnya.
B.
Pengaruhnya pada anak
Diantara pengaruh negatif bekerjanya wanita diluar rumah bagi anak
adalah:
i.
Anak tidak atau kurang menerima kasih sayang ibu, padahal anak
sangat membutuhkannya untuk pengembangan kejiwaannya.
ii.
Seringnya wanita karier tidak bisa menyusui anaknya secara
sempurna, dan ini juga berbahaya bagi si anak
iii.
Membiarkan anak dirumah tanpa ada yang mengawasi atau hanya diawasi
oleh baby sister akan berakibat buruk.
C.
Pengaruhnya ada hak suami
Seorang istri yang pagi pergi kerja lalu sore pulang maka sampai
rumah ia akan tinggal melepas lelah, lalu tatkala suaminya pulang dari kerja
maka dia tidak akan bisa memenuhi tugasnya sebagai seorang istri, jarang atau
bahkan tidak ada orang yang mampu memenuhi tugas tersebut sekaligus.
D.
Pengaruhnya pada masyarakat dan perekonomian nasional
Masuknya wanita dalam lapangan pekerjaan banyak mengambil bagian
laki-laki yang seharusnya bisa mendapatkan pekerjaan, namun terpaksa tidak
menemukannya karena sudah diambil alih oleh kaum wanita, hal ini akan
meningkatkan jumlah pengangguran yang akan berakibat pada tindak kriminalitas.
(Fatwa Syaikh bin Baz sebagaimana dalam Ats Tsimat Al Yani;ah hal 322-321,
Ekonomi rumah tangga muslim DR. Husein Syahatah hal 153-163, Mas’uliyatul
Mar’ah Al Muslimah hal : 80 dapat diakses di www.ahmadsabiq.com)
Disamping itu terdapat sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa
sallam :
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم
قال : المرأة عورة , فإذا خرجت استشرفها الشيطان
Dari Abdulloh bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Rosululloh
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wanita itu aurot, apabila dia keluar
maka akan dibanggakan oleh setan.” (HR. Turmudli 1173 berkata Hasan Shohih
ghorib, Ibnu Khuzaimah 3/95, Thobroni dalam Al Kabir 10015)
Mengenai polemik
keshahihan hadits ini, dari segi matan memang cukup jelas menyebutkan
tentang keluarnya wanita akan menjadikan para setan beristisyraf sehingga
secara sekilas di dalam kesan bahwa ketika seorang wanita keluar rumah, maka setan
akan menaikinya dan akan menjadi sumber masalah baik bagi dirinya maupun bagi
orang lain.
Namun di sisi lain, tidak sedikit dari para ulama hadits banyak
yang mempersoalkan kedudukan hadits ini, alasannya ada beberapa hal, antara
lain:
a.
Sesungguhnya isnad hadits ini tidak tersambung kepada
Rasululah SAW, isnadnya munqathi (terputus), karena Hubaib bin
Abi Tsabit, salah seorang di antara mata rantai perawinya dikenal sebagai mudallis,
dia tidak mendengar langsung dari Ibnu Umar.
b.
Dikatakan hadits ini shahih terdapat dalam Al-Ausathnya At-Tabrani,
padahal Mu’jam At-Thabrani Al-Awsath bukan kitab sunan. At-Thabarani
sendiri tidak meniatkannya sebagai kitab shahih. Beliau justru hanya sekedar
mengumpulkan hadits-hadits yang ma’lul (bermasalah). Agar orang-orang
tahu kemunkarannya. Sayangnya, ada orang-orang yang datang kemudian, malah
menshahihkan hadits-hadits di dalamnya. Imam At-Thabarani pada dasarnya juga
tidak meriwayatkan hadits itu di dalam Al-Awsathnya.
c.
Dikatakan bahwa Ibnu Khuzaimah juga menshahihkan hadits ini, padahal
perkataan itu tidak lain adalah tadlis Ibnu Khuzaimah tidak pernah
menshahihkan hadits ini bahkan beliau menjelaskan ‘illatnya beliau
menuliskan sebuah judul: Babul Ikhtiyari Shalatil Mar ah fi Baitiha ala
Shalatiha fil Masjid, in tsabatal hadits.
Kata penutup in tsabatal hadits justru menunjukkan bahwa
beliau belum memastikan keshahihan hadits itu.
Perdebatan antara para muhaddits tidak ada habisnya tentang
keshahihan hadits ini. Sebagian mengatakan itu hadits shahih tapi yang lain bilang
itu hadits yang bermasalah, maka ketika ada sebagian kalangan yang ingin
mengurung wanita di dalam rumah dengan berdasarkan haditsi ini, tidak semua
sepakat membenarkannya. (kitab Silsilah Ahadits Shahihah nomor 2688. Juga
terdapat dalam Shahih At-Targhib 246, Shahih Tirmizy 936, Shahih Al-Jami 6690,
Shahih Ibnu Khuzaemah 1685.)
2.
Memperbolehkan wanita berkarier di luar rumah
Jika memang ada sesuatu yang sangat mendesak untuk berkariernya
wanita diluar rumah maka hal ini diperbolehkan, namun harus dipahami bahwa
sebuah kebutuhan yang mendesak ini harus ditentukan dengan kadarnya yang sesuai
sebagaimana yang disebutkan sebuah kaidah fiqhiyah yang masyhur, dan
kebutuhan yang mendesak ini misalnya:
a.
Rumah tangga memerlukan kebutuhan pokok yang mengharuskan wanita
bekerja
Misalnya karena suaminya atau orang tuanya meninggal dunia atau
keluarganya sudah tidak bisa memberi nafkah karena sakit atau lainnya,
sedangkan negara tidak memberikan jaminan pada keluarga semacam mereka. Lihatlah
kisah yang difirmankan Allah dalam surat Al Qoshosh 23 dan 24:
“dan tatkala musa sampai di sumber air negeri madyan, ia
menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan ternaknya, dan ia
menjumpai dibelakang orang yang banyak itu dua orang wanita yang sedang
menambat ternaknya”
Musa berkata : “Apa maksud kalian berbuat demikian ?”
Kedua wanita itu menjawab : “Kami tidak dapat meminumkan ternak
kami sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan ternaknya, sedangkan ayah
kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut, maka musa memberi minum ternak
itu untuk menolong keduanya”
Kemudian ia kembali ketempat yang teduh lalu berdo’a : “Ya Tuhanku,
sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.
Kemudian datang kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu,
berjalan dengan penuh rasa malu, ia berkata : “Sesungguhnya ayahku memanggilmu untuk memberi balasan terhadap kebaikanmu
memberi minum ternak kami.”
Perhatikanlah perkataan kedua wanita tadi : “Sedangkan ayah kami
adalah orang tua yang telah berumur lanjut.” ini menunjukkan bahwa keduanya
melakukan perbuatan tersebut karena terpaksa, disebabkan orang tuanya sudah
lanjut dan tidak bisa melaksanakan tugas tersebut. (Tafsir Al Alusi 20/59)
b.
Tenaga wanita tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, dan perkerjaan
tersebut tidak bisa dilakukan oleh laki-laki
Hal yang menunjukkan hal ini adalah bahwa di zaman Rasulullah ada
para wanita yang bertugas membantu kelahiran semacam bidan pada saat ini, saat
itu juga ada wanita yang mengkhitan anak-anak wanita dan yang dzohir
bahwa perkerjaan ini mereka lakukan diluar rumah ( Tafsir Al Mufashol 4/273).
Pada zaman ini bisa ditambahkan yaitu dokter wanita spesialis
kandungan, perawat saat bersalin, tenaga pengajar yang khusus mengajar wanita
dan yang sejenisnya.
Diantara pekerjaan wanita yang ada pada zaman Rasululloh adalah apa
yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam berperang bersama Ummu Sulaim
dan beberapa wanita anshor, maka mereka memberi minum dan mengobati orang yang
terluka.” (HR. Muslim 12/188 dapat diakses di www.ahmadsabiq.com)
Disamping itu sejarah mencatat beberapa wanita yang menjadi istri
Rasulullah SAW juga menjadi wanita karier, diantaranya:
1)
Sayyidatuna Khadijah
Rasulullah SAW punya seorang istri yang tidak hanya berdiam diri di
dalam rumahnya, sebaliknya beliau adalah seorang wanita yang aktif dalam dunia
bisnis, bahkan sebelum beliau menikah beliau pernah menjalin kerjasama bisnis
ke negeri syam, setelah menikah dengan Rasulullah SAW. tidak berarti beliau
berhenti dari aktifitasnya.
Bahkan harta hasil jerih payah bisnis Sayyidatuna Khadijah r.anha
itu amat banyak menunjang dakwah di masa awal, dimana saat belum ada sumber-sumber
penunjang dakwah yang bisa diandalkan, satu-satunya adalah dari hasil seorang istri
shalehah yang amat setia yaitu istri
beliau baginda Rasulullah SAW yang seorang saudagar.
Di sini kita bisa paham bahwa seorang istri Rasulullah SAW punya
kesempatan untuk keluar rumah mengurus bisnisnya bahkan setelah memiliki buah
hati, sebab sejarah mencatat bahwa Sayyidatuna Khadijah r.anha dikaruniai
beberapa orang anak dari Rasulullah SAW.
2)
Sayyidatuna Aisyah
Setelah kepergian istri tercinta baginda Rasulullah SAW Sayyidatuna
Khadijah, Rasulullah SAW menikah dengan Sayyidatuna Aisyah radhiyallahu anha,
seorang wanita cerdas, muda dan cantik yang sosialisasi dan keberadaannya di
tengah para sohabiyah tidak diragukan lagi, posisinya sebagai seorang istri
tidak menghalanginya dari aktif di tengah para kaum muslimah pada saat itu.
3.
Karir Wanita dalam Perspektif Islam
Sebenarnya usaha (keikutsertaan) kaum
wanita cukup luas meliputi berbagai bidang, terutama yang
berhubungan dengan dirinya sendiri, yang diselaraskan dengan Islam, dalam segi
akidah, akhlak dan masalah yang tidak menyimpang dari apa yang sudah digariskan
atau ditetapkan oleh Islam.( media.isnet.org/islam/Qardhawi/Fatawa/PerananWanita.html.)
Allah SWT. menciptakan laki-laki dan wanita dengan karakteristik
yang berbeda secara alami (sunnatullah), laki-laki memiliki otot-otot
yang kekar, kemampuan untuk melakukan pekerjaan yang berat, pantang menyerah,
sabar dan lain-lain, cocok dengan pekerjaan yang melelahkan dan sesuai dengan
tugasnya yaitu menghidupi keluarga secara layak.
Sedangkan bentuk kesulitan yang dialami wanita yaitu: Mengandung,
melahirkan, menyusui, mengasuh dan mendidik anak, serta menstruasi yang
mengakibatkan kondisinya labil, selera makan berkurang, pusing-pusing, rasa
sakit di perut serta melemahnya daya pikir, sebagaimana disitir di dalam
Al-Qur’an , “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua
orangtua ibu dan ayahnya; Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang
bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14)
Ketika dia melahirkan bayinya, dia harus beristirahat, menunggu
hingga 40 hari atau 60 hari dalam kondisi sakit dan merasakan keluhan yang
demikian banyak, tetapi harus dia tanggung juga, ditambah lagi masa menyusui
dan mengasuh yang menghabiskan waktu selama dua tahun, selama masa tersebut bayi
menikmati makanan dan gizi yang dimakan oleh seorang ibu sehingga mengurangi
staminanya.
Oleh karena itu agama islam menghendaki agar wanita melakukan
pekerjaan/karir yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya tanpa
mengekang haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek-aspek yang dapat menjaga
kehormatan dirinya, kemuliaannya dan ketenangannya serta menjaganya dari
pelecehan dan pencampakan.
Agama islam telah menjamin kehidupan yang bahagia dan damai bagi
wanita dan tidak membuatnya perlu untuk bekerja di luar rumah dalam kondisi
normal, islam membebankan ke atas pundak laki-laki untuk bekerja dengan giat
dan bersusah payah demi menghidupi keluarganya.
Maka selagi wanita tidak atau belum bersuami dan tidak di dalam
masa menunggu (‘iddah) karena diceraikan oleh suami atau ditinggal mati,
maka nafkahnya dibebankan ke atas pundak orangtuanya atau anak-anaknya yang
lain, berdasarkan perincian yang disebutkan oleh para ulama fiqih kita.
Bila seorang wanita menikah maka suamilah yang mengambil alih beban
dan tanggung jawab terhadap semua urusannya, dan bila dia diceraikan maka
selama masa ‘iddah (menunggu) sang suami masih berkewajiban memberikan
nafkah, membayar mahar yang tertunda, memberikan nafkah anak-anaknya serta
membayar biaya pengasuhan dan penyusuan mereka, sedangkan seorang istri tidak
sedikit pun dituntut akan hal tersebut.
Selain itu bila seorang wanita tidak memiliki orang yang bertanggung
jawab terhadap kebutuhannya, maka negara islam yang berkewajiban atas nafkahnya
dari Baitul Mal kaum Muslimin.
Sebenarnya islam tidak pernah mensyariatkan untuk mengurung wanita
di dalam rumah tidak seperti yang banyak dipahami orang, lihatlah bagaimana
Rasulullah SAW melarang orang yang melarang wanita mau datang ke masjid, diriwayatkan
dari Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda: “Janganlah kamu mencegah perempuan-perempuan untuk pergi ke Masjid,
sedangkan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka”. (HR Abu Dawud dan Ibnu
Khuzaimah dan lafadz ini dari Abu Dawud)
Dari
Abdullah Bin Umar dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
bersabda: “Apabila salah seorang perempuan di antara kamu minta izin (untuk
berjama’ah di masjid) maka janganlah mencegahnya”. (HR Al-Bukhari dan Muslim,
lafadz ini dari Al-Bukhari).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata, sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu mencegah kaum
wanita untuk pergi ke masjid, tetapi hendaklah mereka keluar tanpa
wangi-wangian.”. (HR Abu Dawud)
Dalam hal kepemimpinan dan politik, wanita tidak dibenarkan menjadi
pemimpin laki-laki, para pendukung emansipasi wanita menuduh ketentuan ini
sebagai diskriminasi berdasarkan gender dan oleh demokrasi barat dianggap
sebagai hal yang melanggar hak asasi manusia, sekalipun mendapat kritikan serta
pelecehan dari kaum anti agama ketetapan Ilahiyah seperti ini tidak
boleh diamandemen untuk kepentingan apapun juga, kecuali dengan alasan yang
dibenarkan oleh syari’ah, hal ini disandarkan pada firman Allah SWT yang
artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena
Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki)atas bagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta
mereka.” (QS. An-Nisa:34)
Kaum laki-laki adalah qauwamuna ‘alan nisa’, pemimpin,
pemelihara dan pendidik bagi kaum wanita, bukan sebaliknya laki-laki dipimpin,
dikuasai dan disantuni olah wanita yang mempunyai kekurangan akal dan ibadah.
Sudah selayaknya yang memiliki kelebihan dan kesempurnaan menyantuni dan menyayangi
yang lemah dan kekurangan, demikian pula yang kaya harus menolong yang miskin
dan orang yang mampu membantu yang tidak mampu, dengan kelebihan ini tepatlah
jika laki-laki sebagai pemimpin.
4.
Solusi
Wanita boleh saja keluar dan berkarier di luar rumah, apabila ada
keperluan bagi seorang wanita untuk bekerja keluar rumah maka harus memenuhi
beberapa ketentuan syar’i agar kariernya tidak menjadi perkerjaan yang haram,
beberapa ketentuan tersebut :
a.
Memenuhi ketentuan syari’at bagi wanita yang ingin keluar dari
rumahnya baik dalam hal pakaian ataupun lainnya.
b.
Mendapat izin dari suami atau walinya, wajib hukumnya bagi seorang
istri untuk mentaati suaminya dalam hal kebaikan, dan haram baginya mendurhakai
suami termasuk keluar dari rumah tanpa izinnya.
c.
Pekerjaan tersebut tidak ada kholwat (berduaan) dan ikhtilat
(campur baur) antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, sebagaimana firman
Allah:
“Dan apabila kalian meminta pada mereka sebuah keperluan, maka
mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab : 53)
Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali
bersama mahramnya.” (HR. Bukhori Muslim)
d.
Tidak menimbulkan fitnah
Wanita yang
berkarier di luar rumah tidak menimbulkan fitnah, dengan cara menutupi seluruh
tubuhnya di hadapan laki-laki asing dan menjauhi semua hal yang berindikasi
fitnah, baik di dalam berpakaian, berhias atau pun berwangi-wangian (seperti tidak berpakain ketat atau yang
memperlihatkan lekuk tubuhnya, tidak menggunakan bedak, lipstik atau perhiasan dan
apapun yang bisa memperindah wajah dan tidak menggunakan parfum).
e.
Tetap bisa mengerjakan kewajibannya sebagai seorang ibu dan istri
bagi keluarganya, karena itulah kewajibannya yang asasi.
f.
Hendaknya pekerjaan tersebut sesuai dengan tabi’at dan kodratnya
seperti dalam bidang pengajaran, kebidanan, menjahit dan lain-lain.
Tips berkarier bagi wanita:
i.
Pilihlah karier yang tidak mendekati mudharat, tidak membuat
diri tergadai kesuciannya, artinya karier yang memungkinkan untuk tidak berkhalwat
(berduaan) dengan rekan kerja pria, tidak berpakaian dengan yang berhias atau
bisa menarik perhatian pria, tidak pulang larut malam, serta tak sering
berdomisili diluar kota yang jauh dari suami dan anak-anaknya.
ii.
Tentukan alokasi waktu untuk menjalin hubungan baik dengan
suami-anak, serta memungkinkan memiliki waktu untuk silaturrahim dengan
orangtua, mertua, maupun tetangga dekat.
iii.
Selalu mendahulukan kepentingan suami dan anak daripada
prioritas-prioritas lainnya.
iv.
Tak terlalu ambisius dalam karier, tapi juga tidak menahan atau
mengabaikan potensi diri yang dimiliki.
v.
Memiliki karier di rumah atau jika diluar rumah tidak berkarier
kecuali jika terdesak kebutuhan primer sehari-hari.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berkarier bagi muslimah boleh-boleh saja asalkan tidak keluar dari
koridor Syariat islam seperti tersurat dan tersirat dalam kisah nabi Musa dan
kedua putri Nabi Syuaib. Pertama, memenuhi tata cara pergaulan yang Islami,
yaitu menghindari hal-hal yang bersifat jahiliyyah seperti
bercampur-baur dengan laki-laki asing (ikhtilath), pamer aurat (tabarruj),
melembutkan suara dengan maksud memikat hati laki-laki, dan berdua-duaan (khalwat)
dengan non-muhrim yang bisa menimbulkan fitnah. Dan kedua, mendapat izin orang
tua (kalau belum menikah) atau suami, serta menjaga pandangannya (ghaddul bashar)
dan dengan alasan yang tidak bertentangan dengan syariat islam.
B.
Saran
Sudah waktunya kita memahami betapa agungnya agama islam ini di
dalam setiap aplikasi hukumnya, berpegang teguh dengannya, menjadikannya
sebagai hukum yang berlaku terhadap semua aturan di dalam kehidupan kita serta
berkeyakinan secara penuh, bahwa ia akan selalu cocok dan sesuai di dalam
setiap masa dan tempat, tidak ada bentuk diskriminasi dan ketidakadilan
bagaimanapun bentuknya, termasuk dalam berkarier baik laki-laki maupun wanita, wanita
boleh saja berkarier selama memperhatikan hukum yang berlaku dalam syari’ay
islam serta etika, tidak menimbulkan fitnah dan tidak mengabaikan tugasnya
sebagai seorang istri dan ibu.
Dari beberapa kriteria di atas, sepertinya sulit kita menemukan
karier wanita yang ada saat ini bisa memenuhi ketentuan tesebut kecuali sedikit
sekali, bahkan yang banyak kita saksikan adalah bahwa setiap karier wanita saat
ini baik di kantor, pabrik, sales atau lainnya penuh dengan ikhtilat,
pakaian yang tidak semestinya (dalam ajaran islam) dan banyak menimbulkan
fitnah, oleh karena itu kaum wanita mukminah hendaknya bertaqwa pada Allah SWT,
takut pada siksanya yang pedih, tidak karena hanya beberapa keping uang rela
menerjang larangan Allah SWT dan Rasulnya, padahal sebenarnya banyak dari
kalangan wanita karier tersebut bukan karena kebutuhan yang mendesak atau
karena sebab syar’i lainnya namun mungkin hanya karena mengejar ambisi dunia. Wallahu
a‘lam.
DAFTAR PUSTAKA
Kutubul
Hadits Al-Bukhari wal Muslim
Tafsir
Al-Qur’an fii Suraatin Nisa’
Abdurrahman, Abu Muhammad Jibril. 1999. Karakteristik Lelaki
Shalih. Yogyakarta: Wihdah Press
Asraf, Abu Muhammad. 2009. Curhat Pernikahan. Bandung: Pustaka
Rahmat
Hasan, M. Ali. 1998. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Departemen Agama RI. 2007. Al-Quran dan Terjemahannya Al-Jumanatul
Ali. Bandung: CV. J.Art